SIARAN PERS KSPI 18 FEBRUARI 2015
KSPI – ITUC : TANPA HAK MOGOK, PEKERJA AKAN MENJADI BUDAK
KSPI – ITUC : TANPA HAK MOGOK, PEKERJA AKAN MENJADI BUDAK
Perbudakan bangsa Indonesia Zaman penjajahan, Tak ada Hak mogok~arsip nasional.
KSPI - Hak Mogok adalah hak pekerja untuk menegakan keadilan sosial dan ekonomi disaat Globalisasi menjadikan para majikan semakin rakus dan kemiskinan makin meningkat . Untuk itu, Hak mogok adalah hak dasar bagi kebebasan berserikat dan hak berunding ,penghilangan hak mogok maka pekerja dan serikat pekerja akan kehilangan hak dasar dan akan dijadikan budak yang akan diekspoitasi oleh para majikannya.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menuntut agar tidak dihapuskannya hak mogok kerja oleh International Labour Organization (ILO).
Menurut Said Iqbal, Pekerja dan Serikat Pekerja meyakini tanpa hak mogok, pekerja pasti di perbudak dan yang lebih penting lagi adalah hak mogok adalah hak dasar bagi kebebasan berserikat dan hak berunding.
Menurut Said Iqbal, Pekerja dan Serikat Pekerja meyakini tanpa hak mogok, pekerja pasti di perbudak dan yang lebih penting lagi adalah hak mogok adalah hak dasar bagi kebebasan berserikat dan hak berunding.
“Hak mogok adalah hak yang kuat dan mendasar dalam demokrasi dan keadilan ekonomi. Ketika majikan/pengusaha menolak untuk bernegosiasi dengan para pekerja,ketika masyarakat bangkit untuk melawan kediktatoran, orang dapat menarik tenagakerja dengan melakukan mogok kerja pengusaha dan penguasa untuk menyeimbangkan dominasi dan hak istimewa mereka dengan kekuatan tindakan kolektif buruh melalui serikat buruh.Sekali lagi hak dasar ini adalah berdiri untuk melawan ketidakadilan dan eksploitasi.” Kata Said Iqbal.
Said Iqbal - presiden KSPI
Menurut Said Iqbal, Kelompok pengusaha di dunia saat ini sedang berusaha untuk membunuh hak mogok.Mereka nenginginkan tenagakerja global yang tak berdaya dan pasif. Ditambahkannya, mereka ingin menghapus benteng terakhir melawan kediktatoran sehingga berniat untuk mengubah keseimbangan kekuasaan di tempat kerja dan di masyarakat menjadi buruk, sekarang dan selamanya.
“Hampir setiap negara di dunia mengakui bahwa pekerja memiliki hak untuk mengambil tindakan mogok. 90 negara didunia menerapkan hak mogok ini dalam konstitusinasional mereka,menempatkan hak mogok yang ditetapkan selama beberapa decade di Organisasi Perburuhan Internasional menjadi undang-undang. Tetapi pengusaha berusaha untuk memutar kembali waktu untuk mundur 50 tahun, tentang pengakuan hukum internasional yang mengatur hak mogok,mereka mulai dari ILO dan bergerak dari sana menuju hukum nasional yang menjamin hak-hak paling mendasar. ” Ungkapnya.
“Mereka (Pengusaha) telah mencoba untuk melumpuhkan prosedur ILO,melalui institusi mendasar yaitu ILO untuk melegalkan ide mereka. Mereka telah menciptakan kebuntuan di tubuh badan tenagakerja dunia,dan kelompok pekerja harus membayara mahal agar ILO mempertimbang kan mengenai isu-isu ketenagakerjaan fundamental yang diblokir oleh kelompok pengusaha.” Terang Said.
Namun, Said Iqbal menegaskan, pihaknya bersama seluruh elemen buruh di dunia tak lantas patah arang. Pasalnya, masih banyak cara yang bisa ditempuh oleh seluruh elemen buruh di dunia.
“Tetapi masih ada jalan keluar dari kebuntuan. Aturan ILO mengatakan bahwa ketika perselisihan antara pengusaha,pekerja atau pemerintah tidak dapat diselesaikan di ILO itu sendiri,maka Mahkamah Internasional (International Court Justice-ICJ) harus diminta untuk memutus sengketa.” Tegasnya.
“Tetapi masih ada jalan keluar dari kebuntuan. Aturan ILO mengatakan bahwa ketika perselisihan antara pengusaha,pekerja atau pemerintah tidak dapat diselesaikan di ILO itu sendiri,maka Mahkamah Internasional (International Court Justice-ICJ) harus diminta untuk memutus sengketa.” Tegasnya.
Untuk itu, bersama International Trade Union Confederation (ITUC) dan seluruh serikat pekerja di tingkat internasional telah memutuskan jika 18 Februari 2015 sebagai hari aksi untuk membela hak mogok. Semua buruh diminta untuk bergabung dalam tindakan 18 Februari untuk :
1. Pekerja dan masyarakat terlibat dalam mempertahankan dan membela hak mogok.
2. Mendapatkan komitmen dari pemerintah untuk melindungi 'hak mogok dan mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional'.
3. Mempublikasikan dukungan atau oposisi Pemerintah dan melaporkannya kepada ITUC.
4. Nyatakan bahwa buruh adalah oposisi dari kelompok pengusaha dalam mempertahankan hak mogok ini.
5. Karena dengan menghilangkan hak mogok berarti penindasan terhadap buruh.
6. Kita juga harus mendapat dukungan public bahwa pengusaha wajib bertanggung jawab dan menghormati hak-hak dasar buruh.
Said Iqbal pun menjelaskan, keputusan apakah hak mogok akan dihapus atau tidak dihapus akan diputuskan pada bulan Maret 2015 di pertemuan ILC Governing Body ,karenanya KSPI sebagai salah satu Konfederasi terbesar dengan anggotanya mencapai 1.6 Juta akan melakukan aksi bersama dengan seluruh Serikat Pekerja di dunia dengan tuntutan :
1. Menolak dengan tegas penghapusan hak mogok dari Konvensi no 87 karena akan menjadikan pekerja menjadi budaknya para majikan/pengusaha.
2. Mendesak Pemerintah Indonesia khususnya Menteri Tenaga Kerja agar tidak ikut mendukung usulan kelompok pengusaha yang akan menghapuskan hak mogok karena sudah jelas diatur dalam perundangan di Indonesia yaitu UU no 21 tahun 2000 dan UU no 13 tahun 2003 demi ketenangan dalam bekerja.
3. Akan melakukan penolakan ditingkat Intenasional, Nasional dan Lokal secara Massif sampai dilakukannya pertemuan ILO Governing Body pada bulan Maret 2015 di Genewa,Swiss.
Untuk diketahui, pada Konvensi Perburuhan Internasional (ILC ) pada bulan Juni 2014 dalam diskusi di Komite Penerapan Standar (CSA). Kelompok pengusaha bersikeras menyangkal bahwa hak mogok merupakan bagian dari konvensi ILO No 87 dan tentunya kelompok pekerja menolak dan akan mempertahankan hak mogok sebagai bagian dari Konvensi ILO No 87 yang sudah berjalan puluhan tahun .
Untuk diketahui, pada Konvensi Perburuhan Internasional (ILC ) pada bulan Juni 2014 dalam diskusi di Komite Penerapan Standar (CSA). Kelompok pengusaha bersikeras menyangkal bahwa hak mogok merupakan bagian dari konvensi ILO No 87 dan tentunya kelompok pekerja menolak dan akan mempertahankan hak mogok sebagai bagian dari Konvensi ILO No 87 yang sudah berjalan puluhan tahun .
Terima Kasih
Tim Media KSPI
Tim Media KSPI


Tidak ada komentar:
Posting Komentar