Tata tertib Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan komponen KHL akan dibahas dalam rapat Depekab Purwakarta, Rabu depan (17/06/2015) pukul 09.00 WIB di kantor Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Purwakarta. Anggota Depekab dari FSPMI, Dwi Susanto, S.T. dan Tota Yusuf Efendi akan mewakili FSPMI dalam rapat tersebut.
Undangan rapat dengan Nomor : 005/07-Depekab/2015 atas nama kedua perwakilan FSPMI tersebut diterima di kantor FSPMI pada Jumat kemarin (12/06/2015). Dengan datangnya surat tersebut proses penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta untuk tahun 2016 telah dimulai. FSPMI, melalui aksi nasionalnya pada bulan Mei lalu, menegaskan, target kenaikan UMK untuk tahun 2016 sebesar 32%. Target inj dianggap realistis karena adanya kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik dan kenaikan LPG yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat pekerja.
UMK Purwakarta tahun 2015, ditetapkan dengan menggunakan 3 acuan. Acuan pertama bagi perusahaan non garmen dengan masa operasional perusahaan diatas 5 tahun, UMK ditetapkan sebesar Rp 2.600.000 . Acuan kedua, perusahaan dengan masa produksinya dibawah 5 tahun dan /atau pekerja garmen dengan masa kerja dibawah 5 tahun UMK nya berlaku Rp 2.100.000 . Acuan ketiga bagi perusahaan garmen, boneka, topi, dan kulit diberlakukan UMK sebesar Rp 2.300.000 . Standar yang rumit tersebut menimbulkan polemik dalam dunia industrial di Purwakarta, terutama bagi serikat pekerja yang masa produksi perusahaannya di bawah 5 tahun.
Menyikapi hal tersebut, Ketua PC SPAMK FSPMI Purwakarta, Ade Supiani, menyatakan pihak FSPMI akan mengajukan beberapa usulan dalam tata tertib dan komponen KHL. Diantaranya mengenai standar kualitas item KHL. Menurut Ade, hingga saat ini standar kualitas item KHL masih 'samar' tidak memiliki acuan 'merek' tertentu yang menjadi patokan. Inilah yang kemudian sering menimbilkan perdebatan didalam rapat Depekab setahun terakhir. Selain itu, kejelasan jadwal survey dan waktu pelaksanaan survey juga harus dikoreksi agar lebih transparan.
"Waktu pelaksanaan dan lokasi survey harus jelas dan bisa dipantau oleh semua pihak yang terkait dalam proses pengupahan ini " tuturnya
Selain itu Ade, juga menambahkan tentang pembahasan hasil survey dan tabulasinya yang tahun kemarin menimbulkan perdebatan karena muncul secara 'spontan' tanpa ada pembahasan sebelumnya dalam sidang Depekab.
" Kita ingin kejelasan dalam menentukan nasib buruh, jangan 'ngasal' tiba-tiba direkomendasikan tanpa petnah dibicarakan sebelumnya " tambahnya
Pembahasan UMK sebagai salah satu faktor penentu kenaikan upah pekerja tahun 2016 memang selalu menimbulkan ketegangan dari beberapa pihak. Namun proses ini hatus tetap dijalani sebagai salah satu proses demokrasi yang ada di Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar