Rabu, 17 Juni 2015

Pergantian Wakil FSPMI Kabupaten Purwakarta di Depekab

FSPMI Kabupaten Purwakarta, resmi mengganti perwakilannya yang duduk dalam Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta, Tota Yusuf Efendi karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal seperti yang tertulis dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 107 tahun 2004, Pasal 45. FSPMI Kabupaten Purwakarta mengambil keputusan tersebut melalui Rapat Koordinasi KC/PC FSPMI Se-Kabipaten Purwakarta, Selasa kemarin (16/06/2015), di kantor Sekretariat KC/PC FSPMI Kabupaten Purwakarta.



Pergantian Tota ini dilakukan menyusul datangnya surat dari Sekretaris Depekab Kabupaten Purwakarta, W Tambunan, SH, M,Si pada Senin (15/06/2015) . Melalui surat tersebut, W Tambunan menyatakan bahwa ada kekurangan persyaratan atas anama Tota Yusuf Efendi mengenai syarat minimal D3. Selanjutnya, pihak FSPMI diminta memenuhi persyaratan yang diwajibkan atau mengganti pengurus PUK SPAI FSPMI PT Indorama Polyster tersebut dengan anggota yang lain.

Menyikapi surat ber - Nomor : 561/08-Depekab/2015 tersebut, FSPMI Kabupaten Purwakarta segera melakukan rapat koordinasi, hasilnya Tota Yusuf Efendi akan digantikan oleh Hendra Mulyadi untuk duduk di Depekab Purwakarta untuk menentukan UMK Purwakarta tahun 2016. Hendra Mulyadi adalah perangkat PC SPAI FSPMI Kabupaten Purwakarta untuk bidang Informasi dan Komunikasi. Pria kelahiran Jakarta, 33 tahun silam ini dipilih melalui musyawarah seluruh perangkat KC/PC.

Selanjutnya FSPMI Kabupaten Purwakarta segera melakukan pendaftaran administrasi untuk perwakilan barunya itu. Dengan pergantian ini, akankah UMK Purwakarta tahun 2016 akan mengalamai perubahan yang signifikan seperti paa tahun 2013 ? Jawabannya akan kita lihat September nanti. (MH)

Sabtu, 13 Juni 2015

Depekab Purwakarta Segera Bahas Tata Tertib dan Komponen KHL

Tata tertib Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan komponen KHL akan dibahas dalam rapat Depekab Purwakarta, Rabu depan (17/06/2015) pukul 09.00 WIB di kantor Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Purwakarta. Anggota Depekab dari FSPMI, Dwi Susanto, S.T. dan Tota Yusuf Efendi akan mewakili FSPMI dalam rapat tersebut.



Undangan rapat dengan Nomor : 005/07-Depekab/2015 atas nama kedua perwakilan FSPMI tersebut diterima di kantor FSPMI pada Jumat kemarin (12/06/2015). Dengan datangnya surat tersebut proses penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta untuk tahun 2016 telah dimulai. FSPMI, melalui aksi nasionalnya pada bulan Mei lalu, menegaskan, target kenaikan UMK untuk tahun 2016 sebesar 32%. Target inj dianggap realistis karena adanya kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik dan kenaikan LPG yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat pekerja.

UMK Purwakarta tahun 2015, ditetapkan dengan menggunakan 3 acuan. Acuan pertama bagi perusahaan non garmen dengan masa operasional perusahaan diatas 5 tahun, UMK ditetapkan  sebesar Rp 2.600.000 . Acuan kedua, perusahaan dengan masa produksinya dibawah 5 tahun dan /atau pekerja garmen dengan masa kerja dibawah 5 tahun UMK nya berlaku Rp 2.100.000 . Acuan ketiga bagi perusahaan garmen, boneka, topi, dan kulit diberlakukan UMK sebesar Rp 2.300.000 . Standar yang rumit tersebut menimbulkan polemik dalam dunia industrial di Purwakarta, terutama bagi serikat pekerja yang masa produksi perusahaannya di bawah 5 tahun.

Menyikapi hal tersebut, Ketua PC SPAMK FSPMI Purwakarta, Ade Supiani, menyatakan pihak FSPMI akan mengajukan beberapa usulan dalam tata tertib dan komponen KHL. Diantaranya mengenai standar kualitas item KHL. Menurut Ade, hingga saat ini standar kualitas item KHL masih 'samar' tidak memiliki acuan 'merek' tertentu yang menjadi patokan. Inilah yang kemudian sering menimbilkan perdebatan didalam rapat Depekab setahun terakhir. Selain itu, kejelasan jadwal survey dan waktu pelaksanaan survey juga harus dikoreksi agar lebih transparan.

"Waktu pelaksanaan dan lokasi survey harus jelas dan bisa dipantau oleh semua pihak yang terkait dalam proses pengupahan ini " tuturnya

Selain itu Ade, juga menambahkan tentang pembahasan hasil survey dan tabulasinya yang tahun kemarin menimbulkan perdebatan karena muncul secara 'spontan' tanpa ada pembahasan sebelumnya dalam sidang Depekab.

" Kita ingin kejelasan dalam menentukan nasib buruh, jangan 'ngasal' tiba-tiba direkomendasikan tanpa petnah dibicarakan sebelumnya " tambahnya

Pembahasan UMK sebagai salah satu faktor penentu kenaikan upah pekerja tahun 2016 memang selalu menimbulkan ketegangan dari beberapa pihak. Namun proses ini hatus tetap dijalani sebagai salah satu proses demokrasi yang ada di Indonesia.